PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 36
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Satker yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan setiap Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
