PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 18
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia
mengganti Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu. (2) Ketua Bawaslu memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
