Pasal 16
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Apabila Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang, surat kuasa menjual, dan/atau bukti fisik barang lainnya dengan membuat berita acara pengembalian jaminan. (3) Dalam hal pelaksanaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Satker untuk dan atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang, surat kuasa menjual, dan/atau bukti fisik barang lainnya. (4) Pelaksanaan pengembalian oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan membuat berita acara pengembalian jaminan. (5) Berita acara pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilaksanakan oleh Kepala Satker untuk diserahkan kepada TPKN dalam bentuk dokumen asli.
