Pasal 11
(1) Permohonan penyelesaian Sengketa diajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat: a. identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon, alamat Pemohon, dan nomor telepon atau faxmilie dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor; b. kedudukan Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; c. identitas Termohon yang terdiri dari: nama Termohon, alamat Termohon, dan nomor telepon atau faksimili; d. kedudukan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan; e. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa;
f. uraian kedudukan hukum Pemohon dan Termohon dalam penyelesaian sengketa; g. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; h. uraian yang jelas mengenai obyek yang disengketakan; i. permasalahan sengketa yang memuat kepentingan langsung Pemohon atas penyelesaian sengketa dan masalah/obyek yang disengketakan; dan j. hal yang diminta untuk diputuskan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap 1 (satu) asli dan 6 (enam) salinan dan format digital, disertai bukti pendukung. (3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan b. 6 (enam) rangkap lainnya merupakan penggandaan dari bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
