PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum...
Pasal 10
(1) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan tersebut merupakan sengketa Pemilihan. (2) Pengawas Pemilu memberikan saran kepada pelapor agar mengajukan permohonan sengketa. (3) Permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
