Pasal 26
BAB 6 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN CALON TERPILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hal calon terpilih: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direkomendasikan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota karena calon yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan penggantian calon terpilih kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan dilampiri putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
