PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 25
BAB 6 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN CALON TERPILIH
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan; dan b. proses penetapan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU Kabupaten/Kota.
