PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 22
BAB 6 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN CALON TERPILIH
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR dengan cara memastikan: a. penetapan calon terpilih anggota DPR di setiap daerah pemilihan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh tiap calon anggota DPR sesuai perolehan kursi partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan; dan b. penetapan calon terpilih anggota DPR dilakukan melalui mekanisme rapat pleno KPU.
