PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN BPP
(1) Proses pengawasan penetapan BPP DPR, dengan memperhatikan jumlah total perolehan suara sah partai politik disetiap daerah pemilihan terlebih dahulu dikurangi dengan perolehan suara sah partai politik yang tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Jumlah total perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (3) Dalam hal pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan, angka pecahan 0,5 (nol koma lima) atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 (nol koma lima) dihapuskan.
