Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN PROSES PENETAPAN BPP
(1) Bawaslu mengawasi proses penetapan ambang batas perolehan suara sah untuk Pemilu anggota DPR dengan memperhatikan partai politik www.djpp.kemenkumham.go.id
yang diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR hanya partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk Pemilu anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan partai politik yang mendapatkan persentase 3,5% (tiga koma lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap partai politik secara nasional dengan total keseluruhan perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen). (3) Bawaslu memastikan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara persentase 3,5% (tiga koma lima persen), untuk tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan.
