PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK PENGAWASAN
(1) Bentuk pengawasan penyusunan daftar pemilih difokuskan pada: a. proses penyusunan daftar pemilih; dan b. hasil penyusunan daftar pemilih. (2) Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kebenaran dan ketepatan proses penyusunan daftar pemilih; b. ketepatan waktu penyusunan daftar pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. transparansi proses penyusunan daftar pemilih; dan d. kemudahan masyarakat dan Peserta Pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan.
