PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Selain dapat menerima masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain. (2) Pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. partai politik Peserta Pemilu; b. pemantau Pemilu; c. perguruan tinggi; d. lembaga swadaya masyarakat; e. organisasi kemasyarakatan; f. organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan; g. organisasi keagamaan; h. media massa; dan i. lembaga lainnya. (3) Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
