PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mendatangi rumah penduduk; dan b. melakukan pengecekan pemasangan stiker terhadap pemilih yang telah diverifikasi oleh Pantarlih. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawas Pemilu Lapangan dapat berkoordinasi dengan rukun tetangga atau rukun warga, kepala desa/lurah atau sebutan lainnya untuk memastikan: a. pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh Pantarlih; dan b. data penduduk.
