PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK...
Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan persiapan pemuktahiran data pemilih yang dihimpun dari Pengawas Pemilu Lapangan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bawaslu oleh Bawaslu Provinsi.
