Pasal 13
BAB 6 — TATA KERJA DAN ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di lingkungan Bawaslu terdiri atas Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Anggota sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Anggota sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas, menyelesaikan, dan MEMUTUSKAN perihal keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID, serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini. (4) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi pengambilan keputusan terhadap keberatan yang diajukan kepada PPID terkait informasi dan penyelesaian masalah dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini.
