PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 12
BAB 6 — TATA KERJA DAN ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PFPID mempunyai tugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PFPID mempunyai fungsi: a. pengidentifikasian dan pengumpulan informasi dan dokumentasi pada unit kerja masing-masing di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
b. pengolahan, penataan, pendistribusian dan penyimpanan informasi dan dokumentasi pada unit kerja di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota.
