Pasal 21
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah daftar nama dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik di tingkat pusat menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat
keterangan dari pengurus Partai Politik di tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu; e. jumlah keanggotan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik kabupaten/kota; dan f. kecocokan, kebenaran dan kesesuaian identitas anggota dengan kartu tanda anggota Partai Politik yang disingkronisasikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga. (3) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan menggunakan sampel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
