Pasal 12
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU; b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. (3) Pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Verifikasi dan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
