Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI, DIMENSI, KRITERIA, DAN SYARAT PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN KELAS
(1) Pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) dimensi yaitu: a. dimensi utama; dan b. dimensi penunjang. (2) Dimensi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. indeks kerawanan Pemilu; b. jumlah daftar pemilih tetap; c. jumlah wilayah administrasi; d. luas wilayah; dan e. indeks pembangunan desa. (3) Dimensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. data nilai pagu anggaran; dan b. data jumlah sumber daya manusia. (4) Pembobotan terhadap dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
