PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA KLASIFIKASI...
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI, DIMENSI, KRITERIA, DAN SYARAT PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN KELAS
(1) Untuk mewadahi beban kerja, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelas yaitu: a. Kelas A; dan b. Kelas B. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kelas A mewadahi beban kerja yang besar; dan b. Kelas B mewadahi beban kerja yang kecil.
