Pasal 9
BAB 3 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri. (2) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat melibatkan TNI atau
Polri secara berjenjang dan KASN. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diduga melanggar ketentuan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dituangkan dalam rekomendasi. (4) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada TNI atau Polri secara berjenjang dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. (5) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. (6) Dalam hal kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, penanganan dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
