PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,...
Pasal 7
BAB 3 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berasal dari: a. Temuan; dan b. Laporan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran.
