Pasal 25
BAB 5 — MAJELIS
(1) Majelis wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Pegawai yang bersangkutan. (2) Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil, Majelis menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Majelis menyampaikan rekomendasi/aduan kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan hasil sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam Laporan hasil pemeriksaan Majelis. (5) Keputusan hasil sidang Majelis harus disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis. (6) Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis.
