PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 24
BAB 5 — MAJELIS
(1) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. (2) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (4) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan. (5) Majelis harus membuat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis. (6) Keputusan Majelis bersifat final.
