PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 5 — MAJELIS
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada Pengaduan, temuan, dan Laporan. (2) Setiap Pengaduan, temuan, dan/atau Laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Laporan diterima. (3) Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup.
