Pasal 33
BAB 3 — PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN melakukan penghitungan dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan penghitungan suara dimulai; b. menghitungan jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat pemungutan suara; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir; d. mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPSLN; e. menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan; f. mencatat hasil penelitian surat suara yang diumumkan; dan g. MENETAPKAN jumlah Surat Suara yang telah diumumkan dengan disaksikan oleh yang hadir dan/atau saksi. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memperhatikan dengan cara seksama ketika Ketua KPPSLN melakukan penelitian dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan surat suara. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengingatkan kepada petugas KPPSLN agar dalam mengumumkan hasil pencoblosan pada surat suara dilakukan dengan suara jelas dan terdengar, serta memperlihatkan setiap surat suara yang dicoblos di hadapan saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dihitung dan dicatat secara cermat dan teliti. (5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mendokumentasikan formulir model C1- LN plano.
