Pasal 32
BAB 3 — PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus melakukan pengecekan secara langsung bahwa KPPSLN dalam mencatat dan/atau mengisi formulir dilakukan secara cermat dan teliti. (2) Pengawasan pencatatan dan/atau pengisian dilakukan terhadap: a. jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPTLN yang memberikan suara; b. jumlah pemilih terdaftar dalam DPTbLN yang memberikan suara; c. jumlah pemilih terdaftar dalam DPKLN yang memberikan suara; d. jumlah pemilih yang memberikan suara menggunakan Paspor dan/atau Identitas Lain (DPKtbLN); e. jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara Cadangan; f. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru mencoblos; dan g. jumlah surat suara cadangan yang tidak terpakai. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memastikan adanya kesesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak terpakai, rusak, atau keliru coblos dengan jumlah surat suara yang diterima oleh KPPLN. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memastikan surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru coblos telah diberi tanda silang pada bagian luar Surat Suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPSLN dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol/pulpen. (5) Memastikan Surat Suara cadangan dicatatkan di dalam formulir.
