Pasal 26
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memperhatikan dan mengingatkan kepada KPPSLN untuk mencatat secara baik dan benar Pemilih yang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan paspor atau identitas lain ke dalam formulir. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar dalam DPT, DPTbLN, dan DPKLN. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN memberikan kesempatan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menggunakan hak pilihnya 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPSLN berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan surat suara yang akan digunakan masih tersedia. (5) Apabila tidak tersedia surat suara, Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPSLN lain yang masih dalam satu wilayah kerja PPLN sesuai alamat tempat tinggal Pemilih.
