Pasal 25
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai tata cara pemberian suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pemberian kesempatan kepada Pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan urutan kehadiran pemilih dan mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri meminta dan memberikan pertimbangan kepada KPPSLN untuk mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil, ibu menyusui atau orang tua untuk memberikan suara. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Surat Suara yang diterima oleh Pemilih dalam keadaan baik atau tidak rusak. (5) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Surat Suara Pengganti yang rusak dan Surat Suara yang keliru dicoblos diberikan hanya 1 (satu) kali dan mengingatkan KPPSLN untuk mencatatnya dalam Model C-LN Pemungutan.
