Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas di tampilkan kepada umum; c. tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; d. mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih; e. bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Peserta Pemilu lain; f. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; g. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; h. meningkatkan kesadaran hukum; i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan j. komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR dengan masyarakat. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa dalam setiap pelaksanaan kampanye yang dilakukan tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
