PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN PROSES PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DI LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar harus mencatat, meminta, dan memiliki data surat suara yang dikirimkan melalui pos. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus mencatat, meminta dan memiliki data surat suara yang disiapkan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam drop box. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek kesiapan dan jumlah surat suara yang disiapkan. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri mencatat seluruh surat suara yang digunakan oleh pemilih melalui pos atau drop box.
