Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN PROSES PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DI LUAR NEGERI
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri tiba di Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi dan memastikan proses distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ke KPPSLN telah selesai dilakukan sebelum waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (3) Dalam hal Pengawas Pemilu Luar Negeri setelah melakukan pengecekan perlengkapan penyelenggaraan pemilu ternyata belum diterima oleh PPLN pada waktu yang telah ditentukan, Pengawas Pemilu Luar Negeri mencatatnya di dalam Berita Acara. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam kesempatan pertama kali setelah menemukan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diharuskan segera menyampaikan ke Bawaslu. (5) Bawaslu segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU untuk segera melengkapi segala perlengkapan penyelenggaraan pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan, segala perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan perlengkapan pemungutan dan penhitungan suara harus dipastikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri sudah lengkap dan siap untuk digunakan.
