Pasal 13
BAB 3 — Ruang Lingkup dan Fokus Pengawasan
(1) Pengawasan pelaksanaan kampanye pemilihan umum di luar negeri difokuskan pada: a. materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR; b. media penyampaian informasi yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR; c. penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat pemerintah dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di luar negeri; dan d. perlakuan adil penyelenggara pemilu dalam memberikan kesempatan kampanye kepada partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri difokuskan pada: a. distribusi dan ketersediaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; b. distribusi dan ketersediaan perlengkapan rekapitulasi hasil perolehan suara; c. ketersediaan surat suara pada kegiatan pelayanan pengumpulan surat suara melalui drop box; dan d. pengiriman dan pengembalian surat melalui pos. (3) Pengawasan pelaksanaan kegiatan pemungutan suara difokuskan pada: a. jumlah warga negara INDONESIA yang menggunakan hak pilihnya di luar negeri; b. mobilisisasi warga negara INDONESIA atau bukan warga negara INDONESIA di luar negeri untuk memberikan suara; c. pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suaranya dalam pemilu yang dilaksanakan di luar negeri; dan d. pemberian suara melalui drop box dan pos. (4) Pengawasan pelaksanaan kegiatan penghitungan suara difokuskan pada: a. pencegahan terhadap penggelembungan suara; b. pengisian dan pencatatan formulir hasil penghitungan suara; c. penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu; d. penyelesaian keberatan pada saat proses penghitungan suara; (5) Pengawasan pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di luar negeri difokuskan pada : a. akurasi dan kecermatan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suaran di luar negeri; dan b. kegiatan pencocokan data perolehan suara dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di luar negeri.
