PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 12
BAB 3 — Ruang Lingkup dan Fokus Pengawasan
(1) Ruang lingkup pengawasan yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini meliputi: a. Pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR di luar negeri; b. Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; c. Pengawasan kegiatan pemungutan suara di luar negeri; d. Pengawasan kegiatan penghitungan suara di luar negeri; e. Pengawasan kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu di luar negeri. (2) Pengawasan pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Luar Negeri berpedoman pada tata cara rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dalam Negeri.
