PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bertujuan untuk: a. memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan suara dan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. melindungi kemurnian suara pemilih untuk menjamin integritas hasil pemungutan dan penghitungan suara; c. memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan d. mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
