PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Pengawas Pemilu Kada berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur;
c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas. (2) Pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS didasarkan pada keterpenuhan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
