PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
- Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota; d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU Kabupaten/Kota menuangkan penghitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam berita acara; dan f. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
