Pasal 20
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih di wilayah kerjanya kepada Bawaslu; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
