PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,...
Pasal 19
BAB 5 — SUPERVISI DAN PENDAMPINGAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
