Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA DAN LINGKUP PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
proses penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU provinsi;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu; d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (2) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 juga mencakup masa tenang.
