Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA DAN LINGKUP PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
penetapan Peserta Pemilu;
pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu; c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi. (3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan: a. partai politik calon Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR dan DPRD; c. calon anggota DPD; dan d. pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang. (5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
