PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan kegiatan: a. pelaksanaan Pengawasan; dan b. evaluasi dan laporan. (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengawasan secara langsung dengan:
- memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; c. membuat analisis hasil Pengawasan; d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. (3) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan Pengawasan.
