PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun: a. kalender Pengawasan; b. kebutuhan alat kerja; dan c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait Pengawasan Pemilu.
