Pasal 4
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Data kepegawaian meliputi Data kepegawaian sejak pegawai diangkat menjadi pegawai negeri sipil, hingga pensiun atau diberhentikan/mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. (2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pegawai; b. nomor induk pegawai; c. nomor kartu pegawai; d. gelar; e. tempat dan tanggal lahir; f. alamat pegawai; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. riwayat keluarga;
j. agama; k. golongan darah; l. riwayat pendidikan; m. pendidikan dan pelatihan jabatan; n. pendidikan dan pelatihan teknis; o. pendidikan dan pelatihan fungsional; p. riwayat pekerjaan; q. unit kerja; r. golongan/ruang cpns dan terhitung mulai tanggal; s. golongan/ruang terakhir dan terhitung mulai tanggal; t. masa kerja golongan dan keseluruhan; u. terhitung mulai tanggal berkala dan masa kerja gaji berkala; v. nama jabatan/uraian tugas dan terhitung mulai tanggal jabatan; dan w. bidang keahlian. (3) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pribadi, akademis, maupun jenjang karir pegawai. (4) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diolah dan disajikan dalam bentuk Informasi kepegawaian. (5) Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk: a. pengambilan keputusan dalam rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan; b. formasi pegawai; c. mutasi yang disebabkan adanya perubahan Data pegawai yaitu kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pindah unit kerja, dan pindah instansi; d. penilaian sasaran kinerja pegawai; dan e. pengusulan tunjangan.
