PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pengembangan SIMPEG Bawaslu, Pejabat Pembina SIMPEG Bawaslu melakukan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola Kepegawaian, Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi SIMPEG Bawaslu; dan b. peningkatan kapasitas Administrator SIMPEG Bawaslu dan Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu.
