Pasal 21
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam pelaksanaan SIMPEG Bawaslu diperlukan sarana dan prasarana yang menunjang operasionalisasi SIMPEG Bawaslu. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat keras, aplikasi SIMPEG Bawaslu, dan perangkat lunak lainnya. (4) Penyediaan, pemeliharaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana SIMPEG Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab dan wewenang pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu. (5) Aplikasi SIMPEG Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan di server yang dikelola oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu.
