PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan dan wilayah pengawasan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan dilaksanakan oleh: a. Bawaslu dengan wilayah pengawasan untuk seluruh INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi dengan wilayah pengawasan untuk Provinsi di wilayah kerjanya; dan c. Panwaslu Kabupaten/Kota dengan wilayah pengawasan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
