Pasal 3
Pengawasan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertujuan untuk memastikan: a. perencanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. kesesuaian prosedur dalam penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan; c. Daerah Pemilihan merupakan satu kesatuan yang utuh dan berbatasan langsung apabila merupakan gabungan dua atau lebih wilayah administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian wilayah dari suatu Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi merupakan bagian wilayah dari suatu Daerah Pemilihan DPR; e. perimbangan jumlah dan harga kursi antar Daerah Pemilihan dalam suatu provinsi atau kabupaten/kota; dan f. terbukanya ruang partisipasi Partai Politik dan masyarakat untuk memberikan tanggapan dalam penyusunan Daerah Pemilihan.
