PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 32
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
