PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan kepada Pengawas Pemilu setingkat di atasnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan serta permasalahannya; b. kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu; c. hasil evaluasi pencegahan dan efektivitasnya; d. kegiatan pengawasan; dan e. Temuan dan tindak lanjut Temuan
